Tugas Pokok Sekretaris

Melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Seksi serta Sub Bagian  dilingkungan Kecamatan meliputi urusan Tatausaha, Umum dan Kepegawaian, Progranm dan Keuangan Serta Penyelenggaraan  Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban serta Kesejahtraan Sosil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.

FUNGSI

  • Penyusunaan rencana dan program kerja serta jadwal kegiatan Kecamatan dengan berpedoman pada petunjuk yang diberikan Camat;
  • Melakukan koordinasi dengan UPTD dan UPTB, Intansi dan Unit Kerja terkait yang ada di Kecamatan, serta memfasilitasi rapat-rapat/pertemuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesui dengan petunjuk yang diberikan Camat;
  • Penyelenggaraan pelayanan urusan Umum dan Kepegawaian, serta Program dan Keuangan;
  • Mengolah, mengkoordinasikan menganalisa data dan menyusun kebijakan untuk rencana anggaran dan biaya;
  • Mengkoordinasikan penerimanan dan pemeriksaan fisik serta kordinasi Penatausahan Keuangan;
  • Menghimpun bahan, mengolah data dan informasi serta koordinasi penatausahaan Keuangan;
  • Meneliti dan menelaah dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA dan Anggaran Kas dalam rangka Penatausahaan Keuangan Anggaran Kecamatan;
  • Melakukan pembinaan pengelolaan Administrasi Keuangan meliputi penyampaian,pengeluaran,pembukuan dan atau penerimaan;
  • Melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran,Neraca dan catatan atas Laporan Keuangan;
  • Meneliti dan menguji kelengkapan surat permintaan pembayaran dan surat pertanggung jawaban dalam rangka penertiban Surat Permintaan Membayar (SPM);
  • Menyiapkan dan mengadministrasikan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Melakukan verifikasi meneliti dan menguji setiap dokumen bukti serta surat pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran;
  • Melaksanakan Akutansi Pengelolaan Keuangan Anggaran Kecamatan;
  • Menghimpun Bahan Mengolah Data dan Infomasi serta menyelenggarakan hubungan kemasyarakatan dan kerjasama Kelembagaan Pemerintah maupun Swasta;
  • Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan rumusan pemecahan masalah;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;